×

Informasi Umum

Gimana Sih cara daftar nikah di KUA?

Undangan Digital, Buku Tamu Digital

By  
A

  Andreas

  Editor in Chief

Wednesday, 21 December 2022

Gimana Sih cara daftar nikah di KUA?

Kamu sudah memantapkan hati bersama pasangan untuk naik ke jenjang yang lebih serius? Eits, tapi malah masih bingung gimana cara daftar nikah di KUA? Tenang aja, Viding akan bantu kamu untuk mengetahui langkah - langkahnya.

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk daftar nikah di KUA. Pertama secara offline dengan mengurus semua dokumen dan datang ke KUA dari tahap awal sampai akhir atau kedua, dengan menggunakan aplikasi online dari KUA bernama SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

 

Cara Daftar Nikah di KUA secara Offline

 KUA

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat. Pihak RT/RW akan memberikan keterangan agar kamu bisa mengurus surat pengantar selanjutnya dari Kelurahan yang menjadi syarat untuk daftar nikah di KUA.

 Kedua, kamu tinggal datang ke KUA dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan diantaranya Surat Pengantar tadi, baik RT/RW kedua mempelai dan Lurah, Surat keterangan menikah (Model N1), Surat keterangan mempelai (Model N2), Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (Model N3), dan Surat pernyataan tentang orang tua (Model N4).

Disamping itu, masing - masing mempelai juga harus membawa dokumen pendukung lainnya seperti Fotokopi KTP elektronik, Akta lahir, dan kartu keluarga. Kamu juga harus menyediakan pas photo 3x2 sebanyak 5 lembar.

Harus dicatat, kamu setidaknya datang ke KUA melakukan pengurusan 10 hari sebelum hari H akad. Jika kamu datang kurang dari waktu tersebut, kamu harus menyerahkan dispensasi yang ditanda - tangani oleh Camat setempat.

Akan ada biaya tambahan, jika kamu menginginkan pihak KUA untuk datang melaksanakan akad di luar kantor KUA, maka kamu harus membayar biaya pencatatan sebesar Rp600.000,-.

Selanjutnya, kamu tinggal menyerahkan semua dokumen ke KUA. Menjelang hari akad, kamu juga diminta untuk mengikuti kelas pra-nikah.

Terakhir, kamu tinggal datang ke KUA atau menunggu kedatangan pihak KUA saat akad nikah jika kamu melakukan akadnya di luar kantor KUA. Ingat, periksa kembali buku nikah yang diberikan sebelum di tanda tangani.

 

Bagaimana cara daftar nikah di SIMKAH?

 simkah

Melalui website KUA bernama SIMKAH, kamu mungkin bisa menghemat lebih banyak waktu dan tenaga untuk mengurus pernikahan di KUA. Bagaimana caranya?

Pertama, akses dulu laman SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/ dan pilih ‘Daftar Nikah’. Saat masuk ke laman Login, kamu bisa memilih ‘Daftar’. Isi informasi yang diperlukan dan lakukan pendaftaran. OTP akan masuk ke email yang kamu daftarkan dan kamu hanya perlu melakukan verifikasi dengan memasukkan OTP tersebut.

Jika kamu sudah terdaftar, selanjutnya masukkan informasi yang diperlukan seperti nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah, tempat dan waktu pelaksanaan nikah, data calon suami dan istri, orang tua atau wali, dan unggah dokumen - dokumen yang diperlukan. Kurang lebih dokumen yang diperlukan mirip dengan daftar dokumen yang sudah disebutkan di atas.

Perlu dicatat, kamu harus ke KUA terlebih dahulu untuk membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Disana nanti ada nomor daftar dan rekomendasi yang harus dimasukkan ke dalam SIMKAH.

Selanjutnya, masukkan nomor telepon dan email, unggah foto, dan cetak bukti pendaftaran pernikahan.

Gimana, lebih mudah, kan!

Dapatkan beragam promo menarik untuk layanan Undangan Digital, Buku Tamu Digital, E-Gift & Wedding Live Streaming