×

Tips dan Trik Pernikahan

Nikah di KUA: Persyaratan dan Prosedur yang Harus Diketahui

Artikel tentang pernikahan di KUA, persyaratan, prosedur, dan tips.

By  
A

  Administrator 2

  Editor in Chief

Wednesday, 15 February 2023

Nikah di KUA: Persyaratan dan Prosedur yang Harus Diketahui

Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu cara yang banyak dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah di Indonesia. Namun, sebelum melangsungkan pernikahan di KUA, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, seperti persyaratan dan prosedur.

Persyaratan Menikah di KUA

nikah di KUA

Sebelum menikah di KUA, pasangan harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya:

  • Calon pengantin harus beragama Islam.

  • Calon pengantin pria minimal berusia 19 tahun, sedangkan calon pengantin wanita minimal berusia 16 tahun.

  • Calon pengantin harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan tentang identitas diri dan domisili.

  • Calon pengantin harus memiliki wali nikah yang sah, seperti ayah, kakek, atau saudara laki-laki yang lebih tua.

  • Calon pengantin harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh KUA setempat.

Prosedur Menikah di KUA

nikah di KUA

Jika persyaratan pernikahan telah terpenuhi, pasangan dapat mengikuti prosedur berikut untuk menikah di KUA:

a. Pendaftaran

Pasangan harus mendaftar ke KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

b. Wawancara

Setelah mendaftar, pasangan akan diwawancarai oleh petugas KUA untuk memastikan bahwa persyaratan pernikahan telah terpenuhi.

c. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah wawancara, pasangan harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh KUA setempat.

d. Sidang Nikah

Setelah pembayaran biaya administrasi, pasangan akan dijadwalkan untuk mengikuti sidang nikah di KUA. Sidang nikah ini biasanya dilakukan pada hari yang sama dengan pernikahan.

e. Pernikahan

Setelah sidang nikah, pasangan dapat langsung melangsungkan pernikahan di KUA. Setelah proses pernikahan selesai, KUA akan menerbitkan Surat Nikah sebagai bukti sah bahwa pasangan tersebut telah resmi menikah.

 

Demikian syarat dan prosedur untuk pernikahan di KUA, untuk informasi yang lebih lengkap lovebirds bisa langsung menghubungi KUA terdekat ya. 

Di Viding menyediakan layanan digitalisasi pernikahan mulai dari undangan digital, buku tamu digital sampai layanan live streaming. Yang bisa membuat pernikahanmu lebih efisien, efektif dan tentunya up to date ya lovebird!